Sertifikasi
Certified Chief Internal Audit (CCIA)
Ruang Lingkup
CCIA
Uraian Tugas
CCIA
Kompetensi
CCIA
Prasyarat
CCIA
Pemeliharaan Kompetensi
CCIA
Sertifikasi Ulang
CCIA
Tugas & Wewenang
CCIA
Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang internal audit sektor korporasi dan sektor publik.
PEMBINA UTAMA ATAU KEPALA AUDIT INTERNAL adalah personil bersertifikat kompetensi Kepala Internal Audit Bersertifikasi (Certified Chief Internal Audit), kompeten di bidang pengembangan dan pembinaan internal audit perusahaan atau lembaga publik, dengan tugas melakukan peninjauan dan pengembangan praktik internal audit organisasi.
KODE | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
---|---|
IA.003-01 | Mengembangkan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab audit internal |
IA.006-01 | Mengembangkan kualitas independensi dan objektivitas dalam audit internal |
IA.009-01 | Mengembangkan aspek pengelolaan fungsi audit internal |
IA.012-01 | Mengembangkan perwujudan sifat dasar pekerjaan audit internal |
IA.016-01 | Memantau perkembangan tindak lanjut audit internal |
1. | Persyaratan dasar pemohon sertifikasi adalah Lulus pelatihan pada pekerjaan bidang audit internal bersertifikasi |
2. | Menjabat sebagai Direksi (atau setingkat) dan atau General Manajer/Kepala Divisi/Senior Vice President atau sederajat di organisasi korporat |
3. | Menjabat sebagai Eselon 2 dan 3 pada lembaga publik |
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).
PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi PT Arsya Yasa Indonesia tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi PT Arsya Yasa Indonesia.
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan perolehan poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.
1. | Mengembangkan penerapan internal audit perusahaan (bila sebagai praktisi di organisasi korporasi) |
2. | Mengembangkan penerapan internal audit lembaga publik (bila sebagai praktisi di organisasi publik) |
3. | Memastikan fungsi pemantauan, tinjauan, dan pengembangan penerapan internal audit berlangsung secara efektif di tingkatan strategis organisasi |
4. | Memberikan usulan pengembangan atas penerapan internal audit kepada pimpinan bidang audit internal |
5. | Memberikan usulan dan nasihat perbaikan kepada pimpinan bidang audit internal dalam menjaga kualitas penerapan audit internal di lingkungan organisasi |