Sertifikasi
Certified Compliance Professional (CCP)
Ruang Lingkup
CCP
Uraian Tugas
CCP
Kompetensi
CCP
Prasyarat
CCP
Pemeliharaan Kompetensi
CCP
Sertifikasi Ulang
CCP
Tugas & Wewenang
CCP
Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang kepatuhan sektor korporasi dan sektor publik.
PELAKSANA BIDANG KEPATUHAN adalah personil bersertifikat kompetensi Pelaksana Bidang Kepatuhan (Certified Compliance Professional), kompeten di bidang pelaksanaan manajemen kepatuhan perusahaan atau manajemen kepatuhan lembaga publik, dengan tugas melakukan praktik manajemen kepatuhan.
| KODE | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|
| MK.01.001 | Merancang Sistem Manajemen Kepatuhan Organisasi sesuai ISO 19600 |
| MK.03.001 | Menerapkan Sistem Manajemen Kepatuhan sesuai ISO 19600 |
| MK.05.001 | Merencanakan Integrasi Sistem Manajemen Kepatuhan Berbasis ISO 19600 dalam Penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) Organisasi |
| MK.06.001 | Menerapkan Integrasi Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600 dalam Penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) Organisasi |
| MK.09.001 | Membangun Budaya Kepatuhan dan Etis dalam Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600 |
| MK.12.001 | Menerapkan Pengelolaan Kepatuhan dalam Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600 |
| 1. | Persyaratan dasar pemohon sertifikasi adalah Lulus pelatihan pada pekerjaanbidang kepatuhan bersertifikasi berbasis ISO 19600 |
| 2. | Menjabat sebagai Kepala Departemen atau Manajer (atau setingkat) atau Penyelia (atau setingkat) pada organisasi korporat |
| 3. | Menjabat sebagai Eselon 3 atau 4 pada lembaga publik |
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).
PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi PT Arsya Yasa Indonesia tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi PT Arsya Yasa Indonesia.
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan perolehan poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.
| 1. | Melakukan penerapan kepatuhan perusahaan (bila sebagai praktisi di organisasi korporat) |
| 2. | Melakukan penerapan kepatuhan publik (bila sebagai praktisi di organisasi publik) |
| 3. | Memastikan pelaksanaan penerapan kepatuhan berlangsung secara efektif di tingkatan operasional organisasi |
| 4. | Menjalankan praktik penerapan kepatuhan sesuai kebijakan, pedoman, dan peraturan dari Pimpinan Bidang Kepatuhan |
| 5. | Menjaga kualitas penerapan manajemen kepatuhan yang berlangsung di unit kerja yang menjadi tanggung jawab Pelaksana Bidang Kepatuhan |
