Sertifikasi
Certified Governance Professional (CGP)
Ruang Lingkup
CCGO
Uraian Tugas
CCGO
Kompetensi
CCGO
Prasyarat
CCGO
Pemeliharaan Kompetensi
CCGO
Sertifikasi Ulang
CCGO
Tugas & Wewenang
CCGO
Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang internal audit sektor korporasi dan sektor publik.
PELAKSANA BIDANG GOVERNANSI (TATA KELOLA)
personil bersertifikat kompetensi Pelaksana Bidang Governansi (Tata Kelola) (Certified Governance Professional), kompeten di bidang pelaksanaan Governansi (tata kelola) korporasi atau Governansi (tata kelola) publik, serta manajemen risiko berbasis Governansi (tata kelola) dengan tugas melakukan praktik Governansi (tata kelola).
| KODE | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|
| TK.01.006 | Menerapkan pedoman perilaku Governansi (tata kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
| TK.01.009 | Menerapkan bentuk organ perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Governansi (tata kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
| TK.02.006 | Menerapkan nilai, etika, dan pedoman perilaku yang sesuai dengan Governansi (tata kelola) sektor publik yang baik (good public governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
| TK.02.008 | Menerapkan struktur dan fungsi organisasi sesuai dengan prinsip-prinsip Governansi (tata kelola) sektor publik yang baik (good public governance) didalam pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
| TK.02.010 | Menerapkan unsur pemangku kepentingan sesuai dengan prinsip-prinsip Governansi (tata kelola) sektor publik yang baik (good public governance) didalam pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
| TK.03.002 | Menerapkan aspek struktural manajemen risiko berdasarkan prinsip-prinsip Governansi (tata kelola) perusahaan yang baik (goof corporate governance) yang sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
| TK.03.005 | Menerapkan aspek operasional manajemen risiko berdasarkan prinsip Governansi (tata kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
| 1. | Persyaratan dasar pemohon sertifikasi adalah Lulus pelatihan pada pekerjaan bidang Governansi (tata kelola) bersertifikasi berbasis pedoman umum KNKG |
| 2. | Menjabat sebagai Kepala Departemen atau Manajer (atau setingkat) atau Penyelia (atau setingkat) pada organisasi korporat |
| 3. | Menjabat sebagai pejabat Eselon 3 dan 4 pada lembaga publik |
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).
PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi PT Arsya Yasa Indonesia tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi PT Arsya Yasa Indonesia.
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan perolehan poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.
| 1. | Melakukan penerapan Governansi (tata kelola) korporasi (bila sebagai praktisi di organisasi korporat) |
| 2. | Melakukan penerapan Governansi (tata kelola) publik (bila sebagai praktisi di organisasi publik) |
| 3. | Melakukan penerapan manajemen risiko berbasis Governansi (tata kelola) (baik sebagai praktisi di organisasi korporat maupun publik) |
| 4. | Memastikan pelaksanaan penerapan Governansi (tata kelola) dan manajemen risiko berbasis Governansi (tata kelola) berlangsung secara efektif di tingkatan operasional organisasi |
| 5. | Melakukan pelaporan tindakan penyimpangan perilaku etis yang masuk melalui jalur komunikasi manajemen atau melalui Whistle Blowing System (WBS) atau yang sejenis |
| 6. | Menjalankan praktik penerapan Governansi (tata kelola) dan manajemen risiko berbasis Governansi (tata kelola) sesuai kebijakan, pedoman, dan peraturan dari Pimpinan Bidang Governansi (Tata Kelola) |
| 7. | Menjaga kualitas penerapan Governansi (tata kelola) dan manajemen risiko berbasis Governansi (tata kelola) yang berlangsung di unit kerja yang menjadi tanggung jawab Pelaksana Bidang Governansi (Tata Kelola) |
