Sertifikasi
Certified Governance Oversight Professional (CGOP)
Ruang Lingkup
CGOP
Uraian Tugas
CGOP
Kompetensi
CGOP
Prasyarat
CGOP
Pemeliharaan Kompetensi
CGOP
Sertifikasi Ulang
CGOP
Tugas & Wewenang
CGOP
Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang internal audit sektor korporasi dan sektor publik.
PENGAWAS BIDANG GOVERNANSI (TATA KELOLA)
personil bersertifikat kompetensi Pengawas Bidang Governansi (Tata Kelola) (Certified Governance Oversight Professional), kompeten di bidang pengawasan dan pembinaan Governansi (Tata Kelola) perusahaan atau Governansi (Tata Kelola) publik, serta manajemen risiko berbasis Governansi (Tata Kelola) dengan tugas melakukan peninjauan dan pengembangan praktik Governansi (Tata Kelola).
| KODE | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|
| TK.01.002 | Mengembangkan peran tiga pilar pendukung Governansi (Tata Kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
| TK.01.004 | Mengembangkan peran lima asas Governansi (Tata Kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
| TK.01.010 | Mengembangkan organ perusahaan sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
| TK.02.002 | Mengembangkan peran tiga pilar pendukung Governansi (Tata Kelola) sektor publik yang baik (good public governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
| TK.02.004 | Mengembangkan lima asas dasar Governansi (Tata Kelola) sektor publik yang baik (good public governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
| TK.02.009 | Mengembangkan struktur dan fungsi organisasi sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
| TK.02.011 | Mengembangkan unsur pemangku kepentingan sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
| TK.03.003 | Mengembangkan aspek struktural manajemen risiko sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
| TK.03.006 | Mengembangkan aspek operasional manajemen risiko sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
| 1. | Persyaratan dasar pemohon sertifikasi adalah Lulus pelatihan pada pekerjaan bidang Governansi (Tata Kelola) bersertifikasi berbasis pedoman umum KNKG |
| 2. | Menjabat sebagai Dewan Komisaris (atau setingkat) dan atau anggota komite, atau Kepala Audit Internal (atau setingkat) pada organisasi korporat |
| 3. | Menjabat sebagai pejabat Eselon 1 atau Dewan Pengawas pada lembaga publik |
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).
PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi PT Arsya Yasa Indonesia tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi PT Arsya Yasa Indonesia.
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan perolehan poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.
| 1. | Mengembangkan penerapan Governansi (Tata Kelola) korporasi (bila sebagai praktisi di organisasi korporat) |
| 2. | Mengembangkan penerapan Governansi (Tata Kelola) publik (bila sebagai praktisi di organisasi publik) |
| 3. | Mengembangkan penerapan manajemen risiko berbasis Governansi (Tata Kelola) (baik sebagai praktisi di organisasi korporat maupun publik) |
| 4. | Memastikan fungsi pemantauan, tinjauan, dan pengembangan penerapan Governansi (Tata Kelola) dan manajemen risiko berbasis Governansi (Tata Kelola) berlangsung secara efektif di tingkatan strategis organisasi |
| 5. | Menindaklanjuti pelaporan tindakan penyimpangan perilaku etis yang masuk melalui whistle blowing system (WBS) atau yang sejenis |
| 6. | Memberikan usulan pengembangan atas penerapan Governansi (Tata Kelola) dan manajemen risiko berbasis Governansi (Tata Kelola) kepada Pimpinan Bidang Governansi (Tata Kelola) |
| 7. | Memberikan usulan dan nasihat perbaikan kepada Pimpinan Bidang Governansi (Tata Kelola) dalam menjaga kualitas penerapan Governansi (Tata Kelola) dan manajemen risiko berbasis Governansi (Tata Kelola) di lingkungan organisasi |
