Sertifikasi
Certified Internal Audit Officer (CIAO)
Ruang Lingkup
CIAL
Uraian Tugas
CIAL
Kompetensi
CIAL
Prasyarat
CIAL
Pemeliharaan Kompetensi
CIAL
Sertifikasi Ulang
CIAL
Tugas & Wewenang
CIAL
Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang internal audit sektor korporasi dan sektor publik.
PELAKSANA UTAMA BIDANG AUDIT INTERNAL adalah personil bersertifikat kompetensi Pelaksana Utama Bidang Audit Internal (Certified Internal Audit Officer), kompeten di bidang pelaksanaan internal audit perusahaan atau lembaga publik, dengan tugas melaksanakan perencanaan dan praktik internal audit.
| KODE | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|
| IA.001-01 | Merancang tugas, kewenangan, dan tanggung jawab audit internal |
| IA.004-01 | Merancang kriteria independensi dan objektivitas dalam audit internal |
| IA.007-01 | Merancang aspek pengelolaan fungsi audit internal |
| IA.010-01 | Merancang perwujudan sifat dasar pekerjaan audit internal |
| IA.013-01 | Merencanakan penugasan audit internal |
| IA.015-01 | Mengkomunikasikan hasil penugasan audit internal dan penerimaan risiko |
| 1. | Persyaratan dasar pemohon sertifikasi adalah Lulus pelatihan pada pekerjaan bidang audit internal bersertifikasi |
| 2. | Menjabat sebagai Supervisor /Kepala Unit/Kepala Seksi/Leader/Senior Auditor atau sederajat pada organisasi korporat |
| 3. | Menjabat sebagai Eselon 4 pada lembaga publik |
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).
PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi PT Arsya Yasa Indonesia tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi PT Arsya Yasa Indonesia.
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan perolehan poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.
| 1. | Mengembangkan penerapan internal audit perusahaan (bila sebagai praktisi di organisasi korporasi) |
| 2. | Mengembangkan penerapan internal audit lembaga publik (bila sebagai praktisi di organisasi publik) |
| 3. | Memastikan fungsi pemantauan, tinjauan, dan pengembangan penerapan internal audit berlangsung secara efektif di tingkatan strategis organisasi |
| 4. | Memberikan usulan pengembangan atas penerapan internal audit kepada pimpinan bidang audit internal |
| 5. | Memberikan usulan dan nasihat perbaikan kepada pimpinan bidang audit internal dalam menjaga kualitas penerapan audit internal di lingkungan organisasi |
